Poltamnews.com JAKARTA – Pemerintah terus melakukan berbagai perbaikan dan percepatan dalam merealisasikan program 3 Juta Rumah guna memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa program ini menjadi prioritas utama Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan masyarakat miskin dapat memiliki tempat tinggal yang layak, sekaligus mengatasi backlog perumahan yang mencapai sekitar 9,9 juta keluarga.
Tak hanya fokus pada pembangunan baru, pemerintah juga akan menjalankan program renovasi terhadap sekitar 26,9 juta rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia.
“Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam mendukung penyediaan hunian layak dan terjangkau,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4).
Untuk mempercepat kepemilikan rumah bagi MBR, pemerintah merampingkan berbagai aturan serta memperluas insentif.
Salah satunya adalah penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta percepatan proses perizinan dari maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari.
Selain itu, pemerintah juga menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR serta memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026 hingga 2027.
Dukungan juga datang dari kebijakan moneter melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen.
Kebijakan ini diikuti dengan alokasi likuiditas hingga Rp80 triliun untuk mendukung pembangunan 100.000 unit rumah komersial.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan program pembiayaan murah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) dengan total anggaran mencapai Rp130 triliun serta subsidi bunga sebesar 5 persen.
“Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak,” jelas Qodari.
SUKARDI.

















