Poltamnews.com || Jakarta — IGD Jadi Saksi Dilema Rakyat Kecil, dr. Haerul : Jaminan Kesehatan Harusnya Tak Terputus
Pemandangan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sering menjadi saksi bisu perjuangan antara hidup dan mati.
Bagi dr. Haerul Anwar, praktisi medis sekaligus Dokter Layanan Kemanusiaan DPP Partai Gerindra, setiap kasus yang ia tangani membawa pelajaran tentang realitas akses kesehatan di Indonesia, terutama bagi masyarakat tidak mampu.
Saya teringat pada seorang kepala keluarga, terbaring lemah dengan kondisi medis kritis, didampingi istrinya yang panik.
“Saat kami tanyakan kartu JKN, sang istri tertunduk dan berkata, ‘Maaf Dok, sudah lama tidak bayar, kartunya tidak aktif’,” kenang dr. Haerul dalam sebuah wawancara, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, ketidakaktifan kartu JKN akibat tunggakan iuran bukanlah semata-mata masalah administrasi, tetapi persoalan hidup dan mati.
Dalam kondisi darurat, akses layanan kesehatan yang terhalang karena status kepesertaan menjadi “tembok tinggi” yang menyulitkan rakyat kecil.
“Rakyat dihadapkan pada pilihan sulit : membayar biaya medis yang mahal atau mempertaruhkan nyawa anggota keluarga. Ini realitas pahit jutaan warga kita,” ujarnya.
dr. Haerul menyoroti bahwa tingginya jumlah peserta JKN nonaktif, terutama dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), banyak disebabkan oleh tekanan ekonomi.
Masyarakat informal yang berpenghasilan rendah sering kali harus memilih antara membayar iuran BPJS atau kebutuhan pokok seperti makan dan pendidikan anak.
Selain itu, ia menambahkan bahwa rendahnya kesadaran akan pentingnya upaya preventif juga memperparah situasi.
Banyak warga baru mengurus kepesertaan kembali ketika penyakit sudah parah, sehingga tunggakan iuran menumpuk dan layanan kesehatan pun tak lagi bisa diakses.
Di tengah kondisi tersebut, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus tunggakan iuran JKN sebesar Rp7,69 triliun menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan peserta nonaktif.
Langkah ini memungkinkan mereka kembali mengakses layanan kesehatan tanpa beban utang iuran.
“Ini langkah bersejarah. Negara benar-benar hadir. Ini bukan hanya soal membebaskan iuran, tapi menegaskan bahwa negara tidak membiarkan rakyatnya sendirian,” kata dr. Haerul.
Ia menyebut keputusan ini sebagai pelaksanaan nyata amanat UUD 1945 dan implementasi semangat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Terutama karena sebagian besar peserta JKN adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dibiayai oleh APBN dan APBD.
Bagi dr. Haerul, pemutihan tunggakan bukanlah akhir, melainkan titik awal.
Ia menyerukan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengubah pola hidup.
“Syukuri kebijakan ini dengan hidup sehat: deteksi dini, makan bergizi, olahraga, dan kunjungi puskesmas secara berkala,” ajaknya.
Ia juga menyinggung peran penting program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional.
Dengan masyarakat yang lebih sadar dan aktif, maka beban biaya pengobatan dapat ditekan dan produktivitas nasional meningkat.
“Jika rakyat sehat, Indonesia akan lebih kuat dan produktif. Namun keberlanjutan program ini bergantung pada kesadaran kolektif, bukan hanya kebijakan negara,” pungkas dr. Haerul.
SUKARDI.

















