Pengedar Narkoba Asal Desa Rajik Digelandang Polisi, 58 Paket Sabu Diamankan

oleh -23 Dilihat
oleh

POLTAMNEWS.COM | PANGKALPINANG — Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial SU, atau Suhardi, pada Sabtu (9/11/2024) pagi di kediamannya. Pria berusia 52 tahun ini ditahan karena diduga menyimpan puluhan paket sabu.

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi penangkapan Suhardi yang berlangsung di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

“Iya, pelaku atas nama Suhardi berusia 52 tahun ditangkap di rumahnya di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Fauzan pada Senin (11/11/2024).

“Dari tangan pelaku diamankan 8 paket sedang dan 50 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram,” lanjutnya.

Selain puluhan paket sabu, Fauzan menyebutkan bahwa Ditresnarkoba Polda Babel juga menyita sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di lokasi.

Barang-barang yang turut disita meliputi tiga kantong plastik, lima timbangan digital, tujuh bal plastik strip bening, satu toples merah, satu unit handphone, satu tas hitam, serta sejumlah uang tunai.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku, Tim juga menemukan 1 pucuk senjata airsoft gun beserta 2 butir peluru,” jelas Fauzan.

Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini sudah ditahan di rutan Polda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *