Poltamnews.com | PANGKALPINANG
Sebagai Payung Hukum kepemerintahan serta menjaga dari upaya permasalahan hukum, pemerintah kota Pangkalpinang menjalin MOU bersama Kejaksaan negeri Pangkalpinang.
Kagiatan pelaksanaan penandatangan MOU dilaksanakan di Smart Room Center pada hari Senin 15-05-2023.
Turut dihadirkan Narasumber dari Kejari kota Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar dengan tujuan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.
Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang
MOU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika mendapat permasalahan hukum sewaktu-waktu dibutuhkan pendampingan.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan,”Pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga dapat meminimalisirkan masalah hukum. MOU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang. Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.
Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.
Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan. (Isk).

















