POLTAMNEWS.COM | Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengembangkan SuperApp PKP Smart dengan menambah kanal pembayaran retribusi sampah. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan setiap pembayaran pajak dan retribusi masyarakat harus langsung masuk ke rekening daerah guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat, baik berupa retribusi atau pajak, harusnya langsung masuk ke rekening daerah. Sehingga secara bertahap kita mengurangi kebocoran dan kelalaian dalam kepatuhan membayar retribusi dan pajak ini,” ujar Saparudin, Senin (26/10/2026).
Pengembangan aplikasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Super Aplikasi Pemerintah Kota Pangkalpinang SMART di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang. Rapat dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para camat.
Dalam rapat tersebut, Pemkot membahas rencana integrasi pembayaran retribusi sampah ke dalam PKP Smart. Sebelumnya, aplikasi ini telah mengintegrasikan layanan pembayaran retribusi parkir berlangganan dan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Saparudin menegaskan, perluasan layanan digital harus menjangkau seluruh masyarakat agar pelayanan persampahan berjalan optimal dan kepatuhan pembayaran retribusi meningkat.
“(Layanan) ini harus sampai ke seluruh masyarakat Pangkalpinang. Jangan sampai masyarakat kita tidak terlayani, sehingga mereka membuang sampah secara sembarangan,” katanya.
Melalui pengembangan PKP Smart, Pemkot Pangkalpinang berupaya memperluas akses pembayaran retribusi sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.

















