Poltamnews.com |Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan di Blok Imam Bonjol, Rabu (11/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama jajaran keamanan dan pengamanan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
“Ini adalah langkah konkret dalam deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Kami berkomitmen menjaga situasi lapas tetap aman dan kondusif,” ujar Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Maman Hermawan.
Tim yang terlibat antara lain Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Laporan dan Tata Tertib, serta regu pengamanan IV. Mereka memeriksa seluruh area kamar secara menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak semestinya berada di kamar hunian. Barang tersebut meliputi dua unit handphone, satu cutter, satu gunting, satu botol parfum kaca, satu sendok besi, satu set kartu domino, satu kaca, satu korek api gas, satu charger, dan satu unit modem.
Seluruh barang bukti diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga ketertiban.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan internal dan upaya menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih dari pelanggaran,” tambah Maman. (red)

















