PoltamNews.com, Pangkalpinang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menggelar penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan guna memastikan keamanan dan ketertiban, Kamis (27/2/2025).
Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 08.00 WIB ini dilakukan oleh Regu Pengamanan (Rupam) IV atas instruksi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Sasaran utama penggeledahan kali ini adalah Blok Depati Amir, yang diduga menyimpan barang-barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, di antaranya satu unit kipas angin rusak, dua potongan kabel, 10 sendok besi, satu pisau cutter, tiga korek gas, tiga jepit kuku, satu pinset, enam paku/sekrup, satu botol beling, satu potongan besi kotak, sembilan potongan tali/senar, dan delapan kaleng.
Meski demikian, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba dalam penggeledahan tersebut. Barang-barang hasil sitaan langsung diamankan dan dicatat dalam berita acara penggeledahan untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah preventif guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kegiatan ini kami lakukan secara berkala untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas di dalam lapas serta mencegah hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban,” ujar Maman.
Ia berharap, melalui penggeledahan rutin seperti ini, potensi gangguan keamanan dapat dicegah lebih awal, sehingga proses pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, hasil penggeledahan akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut yang diperlukan.

















