POLTAMNEWS.COM | PANGKALPINANG
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan pengawasan terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Selama sepuluh hari pertama kampanye, Bawaslu mencatat sejumlah pelanggaran yang memerlukan tindakan preventif.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada peserta kampanye.
“Kami mencatat adanya ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye, seperti keterlibatan anak-anak dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Kabupaten Belitung Timur, ada enam tindakan pencegahan dan di Kabupaten Bangka satu tindakan terkait aturan umum kampanye,” jelas Osykar dalam siaran pers yang diterima redaksi poltamnews.com, pada Sabtu (5/10/2024).
Lebih lanjut, Osykar menjelaskan bahwa di Kabupaten Bangka Selatan, dua tindakan pencegahan telah dilakukan untuk mencegah keterlibatan anak-anak dalam kampanye. Sementara itu, di Kabupaten Bangka, satu tindakan pencegahan dilakukan terkait keterlibatan ASN.
Bawaslu Babel juga mengidentifikasi potensi pelanggaran lain, termasuk pembagian hadiah yang tidak sesuai, kegiatan non-kampanye oleh pasangan calon, serta dugaan keterlibatan RT/RW dalam kampanye.
“Kabupaten Bangka Selatan tercatat ada satu tindakan pencegahan terkait pembagian hadiah yang tidak sesuai. Selain itu, ada lima tindakan pencegahan untuk kegiatan non-kampanye oleh pasangan calon,” ungkap Osykar.
Bawaslu juga menekankan pentingnya pemahaman akan regulasi yang ada dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami mengimbau agar tidak melibatkan RT/RW dalam berkampanye, di mana ini kami temukan ada satu tindakan di Kabupaten Belitung Timur,” pungkas Osykar.
Dengan demikian, Bawaslu Babel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan demi menjaga integritas Pilkada.