Poltamnews.com | Bangka Belitung – Dalam rapat dengar pendapat ketua DPRD Bangka Belitung dengan masyarakat Bangka Selatan Ketupat DPRD Bangka Belitung tampung aspirasi masyarakat dengan bijak.
RDP yang dilaksanakan dirumah pertemuan DPRD Bangka Belitung didampingi anggota dewan Yogi dari komisi 3 yang juga menampung serta membantu masyarakat Bangka Selatan khususnya.

Aspirasi serta informasi yang didengar langsung oleh ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya dan dewan komisi 3 Yogi Maulana disampaikan langsung oleh aktivis Bangka Selatan, Dalam menyampaikan aspirasi lansung dari perwakilan desa Batu Betumpang Pulau Besar M.Rosidi menyampaikan,” Sangat disayangkan sekali yah dilakukan oleh PT HLR yang mana telah menanam pohon Akasia disepanjang badan jalan Batu Betumpang Pulau besar menuju Desa Sebagin Permis sepanjang 36 km, Kami hadir disini merupakan Bentuk perlawanan kami, Karena dulu di DPRD ini tahun 2017 ada fraksi yang menolak hadirnya HTI di Bangka Belitung, Hal ini dikatakan karena tidak produktif, di Tahun 2003 permahi pernah mendampingi masyarakat Basel juga menolak kehadiran HTI karena banyak mencapklok lahan warga, 2023 juga pernah juga dewan provinsi membentuk pansus namun tidak berfungsi sebagai mana mustinya,” ucapnya.

“Dengan kami juga akan menolak mati-matian untuk membela dan menolak keras hadirnya HTI didesa kami, Dan kami meminta agar HTI ini dihapuskan, Hadirnya HTI didesa kami saat ini kami merasa seperti dijajah, Kedatangan HTI di Bangka Selatan banyak lahan nenek moyang kami dicaplok,”tambah M.Rosidi.
Menanggapi hal ini ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya menanggapi hal ini dan langsung merespon keras atas kejadian ini, Hal ini langsung dikatakan beliau dalam RDP ini, Didit Sriguajaya mengatakan,”Semenjak kami ada disini, kami dari dulu menolak adanya HTI, 1 ada 6 perusahaan sudah satu yang sudah dicabut namun masih ada 5 perusahan yang tersisa, Hal ini sering menjadi diskusi kita, Saya kira sudah clear ternyata muncul kembali, Karena pandangan DPRD babel sangat merugikan masyarakat Bangka Belitung , Kesimpulan ini, tolong kepala dinas undang pihak perusahan pada tgl 8 Agustus pada pukul 13.00 WIB, Mau tidak mau mereka harus hadir, Hal ini juga kami akan sampaikan langsung ke pusat, Apalagi menyangkut 5 kecamatan seluas 40 hektar dengan kontrak 60 tahun, Kami juga akan menyampaikan penolakan ini kepada kementrian Republik Indonesia dan besok akan saya kirim,” tegasnya.

Seluas 31.360 hektar luas lahan yang di ambil alih oleh PT HLR mencakup 5 kecamatan Kecamatan Pulau Besar Batu Betumpang, Kecamatan Payung, Kecamatan Simpang Rimba, Kecamatan Air Gegas dan Kecamatan Toboali. (isk).

















