Poltamnews.com | Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberi tenggat waktu satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk merealisasikan tuntutan masyarakat terkait kewajiban kebun plasma 20 persen. Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, DPRD bersama masyarakat menyatakan tidak akan mendukung perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 12.000 hektare.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan ultimatum itu usai memimpin audiensi antara perwakilan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan di Kabupaten Bangka dengan manajemen PT GML di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (3/6/2026).
Audiensi dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, instansi teknis, serta Direktur baru PT GML, Sara, yang datang langsung dari Malaysia untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Sara selaku Direktur baru PT GML yang hadir langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sudah menerima komitmen bahwa dalam waktu maksimal satu bulan perusahaan akan menyampaikan keputusan dan langkah konkret,” kata Didit.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menuntut perusahaan segera memenuhi kewajiban plasma 20 persen, memberikan kompensasi finansial yang disepakati bersama, serta memastikan program replanting dan KKSR tidak dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma.
Warga juga meminta PT GML memprioritaskan tenaga kerja lokal dari sembilan desa, menghentikan dugaan monopoli Delivery Order (DO) kelapa sawit, serta membuka kesempatan kemitraan yang setara bagi seluruh desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Didit menegaskan DPRD Babel akan mengawal realisasi komitmen tersebut. Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, DPRD bersama masyarakat akan menolak perpanjangan HGU PT GML.
“Konsekuensinya, apabila komitmen ini tidak terwujud, perpanjangan HGU PT GML seluas 12.000 hektare tidak akan mendapat persetujuan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Didit, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka juga berkomitmen menahan proses usulan perpanjangan HGU apabila sengketa plasma belum diselesaikan. DPRD Babel dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan hak masyarakat atas plasma dapat dipenuhi sesuai ketentuan. (red)

















