Poltamnews.com | Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Babel tidak memperbolehkan wartawan membawa Hp untuk merekam sekaligus mengambil foto saat meliput audiensi antara Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PW MABMI) Babel dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel.
Marsah Jupa yang akrab disapa Jupa wartawan HaluaNusantara.com yang hadir, mempertanyakan tindakan pihak Kejati Babel melarang wartawan untuk meliput kegiatan audiensi PW MABMI Babel dengan Kajati Babel.
“Ini ada apa ? kok kami wartawan dilarang meliput. Kami ini diundang hadir, sekalinya kami mau meliput malah kami dilarang membawa HP untuk masuk kedalam ruang audiensi,” ungkapnya, di Halaman Kantor Kejati Babel, Jum’at (30/8/2024).
“Itu Audiensi atau lagi penyelidikan. Saat kami mau masuk ke Ruang Audiensi, salah satu pegawai Kejati Babel mengatakan boleh masuk kedalam tapi Hp dititipkan dikami tidak boleh masuk kedalam,” timpalnya.
Jupe juga menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak Kejati Babel melarang wartawan membawa Hp saat meliput.
“Kedatangan kami kesini meliput, dengan melarang kami membawa hp, artinya melarang kami untuk bekerja. Hp merupakan salah satu alat kerja kami para wartawan. Ada apa sih dengan audiensi tersebut,” sambung Jupe.
“Ini merupakan tindakan yang melanggar UU tentang Pers. Ada apa dengan audiensi tersebut, apa ada pembahasan rahasia sehingga kami dilarang untuk meliput kedalam,” tambahnya lagi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan redaksi dalam upaya konfirmasi ke pihak Kejati Babel.
Untuk diketahui, PW MABMI Babel hadir di Kejati Babel beraudiensi dengan Kajati Babel sehubungan dengan penahanan Marwan salah satu tersangka kasus Korupsi Lahan seleuas 1.500 Hektare. (Tim)