Poltamneww.com | Bangka – Telah terjadi pembacokan terhadap salah satu orang korban yang bekerja sebagai jasa inisial (MR) oleh pelaku dengan inisial (IB) di Desa Labu Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka, Kejadian terjadi pada pukul 14.30 WIB tanggal 22 Agustus 2026.
Kejadian dipicu cekcok mulut dengan pelaku pada saat pengecekan unit tersebut dan klarifikasi sebuah unit kendaraan roda empat disebuah rumah yang menguasai kendaraan mobil tersebut. Kemudian orang tersebut menghubungi pelaku dengan menelepon pelaku IB, dari keterangan saksi mengatakan unit kendaraan tersebut merupakan mobil kredit yang sudah di oper alihkan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan serta dikuasai oleh inisial z yang sudah di beli dengan harga 35jt rupiah ke pelaku
Saat didatangi oleh Korban merupakan pihak ketiga dari perusahan yang diturunkan untuk melakukan pengecekan atas unit mobil dengan membawa surat perintah serta kelengkapan dari perusahaan untuk melakukan klarifikasi dilapangan terkait mobil yang sudah berpindah tangan dari pelaku kepada orang lain.
Pada saat pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah parang, korban yang duduk membelakangi pelaku lngsung di bacok sebanyak dua kali, dengan rasa tidak terima untuk klarifikasi dan pengamanan unit mobil Carry Tayo Plat BG. sehingga melakukan tidak pidana penganiayaan berat pada korban dengan luka tebasan, korban dilarikan kerumah sakit Primaya Hospital kota Pangkalpinang dan langsung dilakukan tindakan operasi pada luka korban, korban terluka pada bagian bahu belakang sebelah kanan degan luka robek yang sangat besar dan luka dalam.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Bangka Belitung Denga didampingi kuasa hukum dari kantor Advocat /Pengacara Yuly Prasetia. SH dan Rekan, Laporan Langsung diterima oleh SPKT Polda Bangka Belitung dan langsung mengambil tindakan pengamanan terhadap pelaku penganiayaan, saat ini pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polda Babel dan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai undang-undang Negara Republik Indonesia yang mana diatur dalam kitab undang-undang KUHP tahun 2023 Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Ayat (2) – Mengakibatkan Luka Berat: Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam pendampingannya Yuli Prasetia mengatakan,” saya selaku Kuasa Hukum Korban Tindak Pidana Penganiayaan Berat Mengapresiasi kepada Kepolisian Polda Babel yang telah menerima Laporan Polisi No : LP/B/137/VIII/2026/SPKT/Polda Babel. 22 Agustus 2026 dan sudah mengambil tindakan tegas kepada Pelaku Tindak Pidana kepada klien saya sebagai Korban. Di dalam Hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang dikenal Unsur Subjektif adanya unsur kesengajaan (Opzet) atau niat dalan diri pelaku untuk merusak kesehatan/melukai tubuh orang lain,” ujarnya.
“Yang mana pelaku melakukan tindak pidana penganiyaan disini memakai Golok yang dibawa pelaku dari rumah ke TKP lalu menebas korban atau klien saya. Penggunaan Senjata Tajam atau Golok menunjukan adanya kesengajaan dengan bentuk kekerasan fisik parah yang secara Objektif Potensial merusak tubuh / merenggut nyawa korban dan Niat Jahat ( Mens Rea ) sudah ada pada diri pelaku tindak pidana. Mengenai Pasal kita percayakan oleh Penyidik Polda Babel cq Ditreskrimum . Dan saya selaku Kuasa Hukum korban menaruh hati kepada APH khususnya Polda Babel untuk menerapkan perkara ini dalam prinsip pelayanan prima polri : mudah, cepat, tepat, transparan, tuntas dan humanis agar korban atau klien saya mendapatkan keadilan hukum maupun kepastian hukum terhadap perkara yang kita laporkan di Polda babel. Saya ucapakan Terimakasih bnyak kepada Kepolisian Polda Babel yang telah mengembankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Pelaku pembacokan ini diindikasikan sindikat pemain mobil gadai yang masih dalam cicilan kredit dan diperjual belikan kepada orang lain, diharapkan kepada Kapolda Bangka Belitung agar bisa membasmi sindikat sperti ini agar tidak terjadi di daerah khusunya di Bangka Belitung. Sampai pemberitaan ini dilayangkan pihak awak media akan menunggu hasil dari penyidikan terkait dengan kejadian ini sampai ditetapkan pelaku sebagai mana mestinya hukum yang berlaku. (red)

















