Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaDaerah

Jasa Raharja, DPRD Babel, dan UPT Samsat Sosialisasikan Pajak Daerah di Belinyu

0
×

Jasa Raharja, DPRD Babel, dan UPT Samsat Sosialisasikan Pajak Daerah di Belinyu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Belinyu – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung bersama Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan UPT Samsat Sungailiat menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah, Senin (02/06/2025), di Mink Mink Resto, Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kegiatan diikuti 40 peserta dari unsur masyarakat dan perangkat pemerintahan Kelurahan Kuto Panji, Belinyu.

Hadir dalam acara ini perwakilan Komisi II DPRD Babel, UPT Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka, serta para kepala dusun, ketua RT/RW, dan perangkat kelurahan setempat.

Sosialisasi ini memuat edukasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen PKB.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Dalam kesempatan tersebut, juga diinformasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini karena memberikan sejumlah keringanan, seperti:
• Bebas pokok tunggakan PKB
• Bebas denda PKB
• Bebas BBNKB ke-2
• Bebas denda progresif
• Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Jasa Raharja Wilayah Babel, Hermanus Haurissa, menyatakan bahwa sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat pajak dan peran SWDKLLJ.

“Membayar pajak kendaraan tidak hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ,” ujar Hermanus.

Ia juga mendorong masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan yang masih berlangsung.

“Program ini memberikan berbagai keringanan yang sangat membantu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan hingga 31 Juli mendatang,” katanya.

Hermanus mengapresiasi kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam kegiatan ini. “Kami berharap ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *