Poltamnews.com, BANGKA SELATAN – Janda tomboy pelaku utama pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
kronologi berawal pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB terjadi di rumah kontrakan yang mereka huni.
Pelaku bernama Hariati alias Nos (28), duduk dipinggir jalan sambil minum – minuman keras (Arak).
Korban menghampiri pelaku, sekitar pukul 23.30 WIB terjadilah cek cok mulut antara keduanya.
“korban telah lebih dulu mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku dan mengenai bagian belakang telinga kanan pelaku Nos, mendorong korban dan kemudian pelaku menggigit telinga kanan dan punggung korban,” jelas kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga, saat konfrensi pers, pada Selasa (15/8/2023).
Kemudian, pelaku berlari masuk ke dalam rumah. Saat itu korban berteriak kepada pelaku “Kamu pergi dari rumah ini, bawa baju, kalo tidak nanti saya bakar,” jelas pelaku.
Mendengar itu, Nos lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah pisau untuk perlindungan diri, ujarnya.
Tiba-tiba korban datang dan berdiri di depan pintu kamar pelaku.
“Setelah itu korban menyingkap tabir di pintu kamar kemudian pelaku langsung menikamkan pisau ke arah dada korban dan kemudian pelaku langsung mencabut pisau tersebut dan lalu pelaku melarikan diri keluar rumah,” ungkap Tiyan.
Saat itu, kemudian korban berteriak minta tolong kepada anaknya Sof (14) yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar.
Mendengar teriakan korban, Sof langsung keluar dari kamar dan melihat korban sudah terbaring dan bersimbah darah.
Lalu Sof, keluar rumah meminta bantuan warga setempat dan pada saat ketua RT dan warga tiba di rumah korban untuk memberikan pertolongan, namun Naas korban sudah tidak tertolong lagi dan sudah meninggal dunia ditempat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Pelaku dijerat pidana pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan junto pasal 351 ayat KUHP.
“Tersangka Nos terancam pidana maksimal 15 tahun untuk pasal 44 dan ancaman 7 tahun penjara untuk pasal 351,” jelas Kapolres
didampingi Wakapolres Kompol Hary Kartono dan Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga pada Konferensi Pers yang digelar di Polres Basel, Selasa (15/8/2023).

















