Poltamnews.com SERANG — Dalam rangka menindaklanjuti amanat Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang ditandatangani pada 4 Agustus 2025 di Jakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengambil langkah operasional konkret.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Kolaborasi Program Desa Binaan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Banten. Penandatanganan berlangsung di Mako Polda Banten, Rabu (19/11/2025).
Sebagai bentuk sinergi di tingkat daerah, PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dan Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki.
Dalam sambutannya, Kakanwil Felucia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan eskalasi dari komitmen nasional yang telah dibangun sebelumnya.
Hari ini kita mewujudkan komitmen nasional dalam aksi nyata di daerah.
Program Desa Binaan yang kita kolaborasikan ini merupakan instrumen strategis untuk menjalankan ruang lingkup MoU, khususnya dalam pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data.
“Melalui desa binaan, kita bangun benteng pertahanan paling depan dari ancaman TPPO dan TPPM,” ujarnya.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya sinergi lintas institusi dalam menekan kejahatan transnasional.
Sinergi Polri dan Imigrasi adalah sebuah keharusan untuk menghadapi kejahatan lintas batas.
PKS ini menjadi pedoman kerja di lapangan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana-prasarana bersama sebagaimana diamanatkan dalam MoU pusat.
“Dengan langkah ini, kami yakin efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten akan meningkat signifikan,” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama dalam PKS tersebut merujuk langsung pada MoU antara Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mencakup pertukaran dan pemanfaatan data/informasi, pencegahan dan penegakan hukum kejahatan lintas negara, koordinasi dan pembinaan kepolisian khusus dan PPNS, hingga peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya serta sarana prasarana bersama.
Melalui PKS ini, Program Desa Binaan Imigrasi akan dioptimalkan sebagai upaya pencegahan sekaligus sistem early warning terhadap potensi terjadinya TPPO dan TPPM di Provinsi Banten.
SUKARDI.

















