Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
DaerahKab. Bangka Selatan

Hiburan Malam Membawa Petaka, Dua Pemuda di Desa Nyelanding Bertikai

12
×

Hiburan Malam Membawa Petaka, Dua Pemuda di Desa Nyelanding Bertikai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com||BANGKA SELATAN –Pada kegiatan Band malam dalam rangka pembagian hadiah HUT RI Ke 77 di desa nyelanding, pelaku atas Nama Aspan alias pan (19) melakukan penganiayaan menggunakan samurai kepada Korban Suwandi (29) gegara tidak di kasih tumpangan.

Akibat kejadian tersebut Aspan langsung di amankan Pihak Polsek Air Gegas kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan di kawasan kebun milik orang tuanya di desa nyelanding, pada Kamis (17/11/2022) Sore hari.

Kepala Polisi Sektor (Polsek) Air Gegas, AKP. Yandri C Akip mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (16/22) sekira pukul 1.30wib dini hari di desa nyelanding, dari kejadian tersebut Korban bernama Suwandi mengalami luka Serius di bagian tangannya Terkena sabetan senjata tajam jenis samurai.

” selesai kegiatan Band Malam, pelaku datang menemui korban untuk minta tumpangan namun korban tidak bersedia memberi tumpangan, lalu pelaku tidak terima dan mengajak korban untuk bekelahi,” Ujar AKP. Yandri kepada wartawan, jum’at (18/11/2022).

Kemudian lanjut Yandri, namun korban tidak menghiraukan ajakan tersebut dan korban langsung pergi menuju rumah pak Haji Jali.

“Karena tidak puas kemudian pelaku mendatangi Korban dan berkata “MASALAH KITE BELUM SUDEH” dan Korban menjawab “SUDAHLAH PAN” Lalu pelaku pergi ke motornya mengambil 1 ( satu ) bilah samurai dan langsung membacok Korban ke arah leher namun ditahan oleh Korban menggunakan tangan sehingga tangan Korban terluka,” Ungkap Yandri.

Akibat kejadian tersebut Kata AKP Yandri, korban langsung melaporkannya ke pihak polsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.

“Dengan adanya informasi tersebut, pihak Personil Polsek Air Gegas langsung bergegas dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di kebun orangtuanya,” Jelasnya.

Kemudian pelaku berserta barang bukti yakni 1 bilah Samurai dengan panjang 50cm langsung di bawa ke Mako Polsek Air gegas guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“dari kejadian tersebut Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas AKP Yandrie. (Riki)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *