Bangka Selatan,Poltamnews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu menyempatkan diri meninjau langsung potensi wisata pantai pulau besar dalam kunjungan kerjanya di Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (5/09/2023).
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Suganda mendengar langsung harapan dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) pantai pulau besar, yang juga disampaikan oleh Camat Pulau Besar Maryanto, tentang keinginannya untuk kembali menata ulang objek wisata kebanggaan daerahnya.
Bukan tanpa potensi, objek wisata pantai pulau besar memiliki beberapa keunikan tersendiri, utamanya adalah situs bersejarah mercusuar yang dibangun pada masa Kerajaan Belanda atau di bawah pemerintahan William III pada Tahun 1888.
Dahulu, diketahui mercusuar setinggi 72 mdpl tersebut berfungsi sebagai rambu-rambu lalu lintas kapal, mengingat pada masa itu Kep. Bangka Belitung menjadi jalur utama lalu lintas kapal. Hal ini tentu sangat menarik bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana pantai sekaligus mengulas sejarah.
Hal tersebut memantik perhatian Pj Gubernur, yang ingin agar objek wisata pantai pulau besar mendapat perhatian khusus untuk segera dilakukan pembenahan. Diantaranya, Pj Gubernur Suganda menyebut agar Camat Pulau Besar mengajukan proposal tertulis, diantaranya berupa jembatan penyeberangan. Sebab, untuk dapat menuju menara, wisatawan harus menyebrang dari garis pantai menuju pulau dengan jarak tidak kurang dari 200 meter.
“Ini segera dibuatkan kajiannya, diajukan, diusulkan, ini menarik dan menjadi bagian dari sejarah di Kep. Bangka Belitung,” ucap Pj Gubernur.
Selain itu, baik pantai maupun lahan tambaknya, Kecamatan Pulau Besar juga memiliki kontur yang cocok untuk ditanami mangrove, terlihat dari beberapa mangrove yang masih hidup, Pj Gubernur juga menyarankan untuk dapat disinergikan dengan program yang ada di Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi, untuk dapat segera mendapat alokasi konservasi mangrove.
Menanggapi hal tersebut, Camat Maryono mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Pj Gubernur, dirinya akan menyusun pengajuan kebutuhan secara kolektif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Camat Maryono mengungkap dirinya sangat mengapresiasi kehadiran Pj Gubernur beserta rombongan, ia berharap kunjungan Pj Gubernur di Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar ini dapat membawa perubahan bagi daerah yang ia pimpin.
“Kami sangat berterima kasih, usulan kami dapat didengar, akan kami tindaklanjuti dan semoga ini bisa jadi harapan agar Kecamatan kami, khususnya Desa Batu Betumpang yang dikunjungi hari ini dapat menjadi semakin baik kedepan,” pungkasnya.
Penulis : Kris
[5/9 20:32] Budi Marsudi: Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice
Sumut. Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.
RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).
Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.
Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.
“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya, Selasa (5/9/23).
Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” jelas Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.
“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Kapolres. (red).

















