Pilkada Serentak semakin mendekati hari H. Banyak opini dan wacana yang berterbangan baik di media sosial maupun di tengah masyarakat, khususnya isu calon tunggal melawan kotak kosong di Bangka Selatan.
Pasca perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Bangka Selatan yang berakhir 1 September 2024, maka dipastikan calon tunggal Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi maju sebagai calon tunggal. Fenomena ini menimbulkan sikap pro dan kontra pada tatanan elit politik maupun di tengah masyarakat.
Tak terkecuali Ahmad Habibi, Ketua Kepemudaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangka Selatan mengatakan, bahwa memilih Kotak Kosong pada Pilkada Basel mendatang, bukanlah merupakan solusi yang tepat.
“Secara pribadi, saya menghargai mereka yang memilih pro terhadap kotak kosong, itu adalah bentuk ekspresi yang demokratis dan dilindungi UU, namun sebagai insan sosial saya mengajak masyarakat untuk menghindari sikap tersebut karena berpotensi merugikan daerah kita sendiri,” papar Habibi.
“Memilih kotak kosong dibenarkan secara konstitusi, namun bisa berakibat buruk bagi politik pembangunan di kita, dan setidaknya akan menimbulkan dua persoalan besar,” urainya lagi.
Yang pertama, lanjut dia, yakni berpotensi pemborosan anggaran daerah.
“Sebagaimana yang dijelaskan oleh UU No. Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 54 D ayat 3 dikatakan bahwa pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” tulis UU tersebut.
Ini berarti jika kotak kosong yang menang maka akan dilakukan Pilkada ulang, sehingga akan menelan biaya yang sangat besar seperti Pilkada Basel tahun ini yang menghabiskan dana 35 miliar lebih.
Artinya akan mubazir jika dilaksanakan Pilkada ulang dan tentu lebih bermanfaat dan efisien jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur ataupun suprastruktur bagi masyarakat di Bangka Selatan.
“Yang kedua, jika kotak kosong menang maka konsekuensinya adalah Kabupaten kita akan dipimpin Pj sesuai dengan amanah UU no 10 tahun 2016 pasal 54d ayat 4,” paparnya.
Artinya, sambung dia, jabatan sementara akan diisi oleh birokrat yang ditunjuk oleh pemerintah dan bukan sesuai dengan kehendak masyarakat Bangka Selatan.
“Secara politis tentu penunjukan Pj akan menimbulkan beberapa keterbatasan wewenang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008,” bebernya.
“Yaitu tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa terdapat keterbatasan wewenang Pj dalam menjalankan roda pemerintahan yang tentunya akan menghambat kebijakan-kebijakan strategis dan inovasi daerah,” terangnya.
Jadi, ia menilai bahwa memilih calon yang ada merupakan jalan terbaik bagi masyarakat Bangka Selatan dalam rangka memberikan kesempatan kepada calon untuk melanjutkan pembangunan.
“Walaupun masih ada kekurangan dalam menjalankan roda pemerintahan, mungkin bisa kita maklumi, juga calon yang saat ini masih resmi menjabat juga memiliki prestasi unggulan yang dirasa berdampak baik bagi daerah dan bagi masyarakat,” tegasnya.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai momen terbaik bagi kita untuk saling mengisi dan saling bergandengan tangan membangun daerah secara bersama-sama, demi masyarakat Basel yang kita cintai ini,” tandasnya.

















