Poltamnews.com | Pangkalpinang – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta PT Bukit Palma Prima (BPP) menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan menyusul polemik penutupan akses jalan di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Babel, Kamis (11/6/2026),
setelah warga mengeluhkan penutupan jalan sepanjang sekitar 600 meter yang selama ini menjadi akses utama menuju kebun.
Anggota Fraksi Gerindra, Yogi Maulana, menegaskan kepentingan masyarakat harus diutamakan sebelum perusahaan melanjutkan aktivitasnya.
“Kami menegaskan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya bahwa kepentingan masyarakat Desa Nangka tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan perusahaan,” kata Yogi.
Menurutnya, jalan tersebut telah digunakan warga sejak 2013 sehingga penutupannya tidak bisa dibenarkan. Ia juga menilai pemerintah desa seharusnya lebih dulu memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan sebelum kebijakan penutupan akses diterapkan.
Karena itu, Fraksi Gerindra mendesak seluruh aktivitas PT BPP dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan yang mengakomodasi hak-hak masyarakat.
“Kami dengan tegas meminta jangan ada aktivitas terlebih dahulu sebelum adanya kesepakatan dari masyarakat. Perusahaan jangan sampai merasa lebih berkuasa dari masyarakat, karena itu tanah dan hutan nenek moyang mereka,” tegasnya.
Yogi juga menyoroti langkah perusahaan yang melaporkan warga saat bergotong royong memperbaiki akses jalan. Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi memperkeruh hubungan dengan masyarakat.
“Dari awal pabrik ini mau berdiri, sudah melaporkan masyarakat, apalagi jika nanti sudah beroperasi,” ujarnya.
Meski bersikap tegas, Yogi memastikan warga Desa Nangka tidak menolak investasi. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan akses jalan yang selama ini digunakan tetap terbuka dan hak mereka dihormati.
Polemik akses jalan di Desa Nangka kini menjadi perhatian DPRD Babel. Warga berharap pemerintah daerah dapat memediasi penyelesaian sengketa sehingga hak masyarakat terlindungi tanpa menghambat iklim investasi di Bangka Belitung. (red)

















