Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Daerah

Gelar Paripurna DPRD Lamtim Putuskan  Lima Reperda

0
×

Gelar Paripurna DPRD Lamtim Putuskan  Lima Reperda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com |LAMPUNG TIMUR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terkait lima rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (06/11/2023).

Diketahui, dari lima Raperda tersebut, tiga diantaranya merupakan usulan eksekutif, sementara dua lainnya inisiatif DPRD.

Raperda usulan eksekutif mencakup Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Raperda usulan DPRD terkait tata cara penyusunan program pembentukan Perda, serta fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kemudian itu, Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nawawi Iskandar dan dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Moch Jusuf, jajaran Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah.

Setelah itu, hasil pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II dan Pansus III menghasilkan rekomendasi untuk menetapkan kelima Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang mendapatkan persetujuan dari dewan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Lampung Timur Moch Jusuf, menyambut baik keputusan DPRD untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dia mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan wujud kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.

Menurutnya, Raperda usulan DPRD terkait tata cara penyusunan program pembentukan Perda, serta fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga telah disahkan menjadi Perda.

Sekda menegaskan pentingnya Perda-perda ini dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah ini.

“Keputusan disahkannya Raperda ini menjadi Perda mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan perubahan positif, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” pungkas Sekda yang mewakili Bupati M Dawam Rahardjo. (ADV)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *