Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaDaerah

Fraksi PKB Usulkan Diskon dan Pemutihan Piutang PBB di Basel Piutang Capai Rp11,2 Miliar, Fraksi PKB Dorong Strategi Khusus Pemkab

0
×

Fraksi PKB Usulkan Diskon dan Pemutihan Piutang PBB di Basel Piutang Capai Rp11,2 Miliar, Fraksi PKB Dorong Strategi Khusus Pemkab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com || BANGKA SELATAN — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengusulkan solusi konkret untuk mengatasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terus membengkak.

Usulan tersebut mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah dan kebijakan efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Kami mendorong Pemkab Bangka Selatan untuk tidak membiarkan piutang PBB menumpuk di neraca daerah.

Perlu langkah terobosan seperti diskon, pemutihan, atau pengurangan masa tunggu bagi wajib pajak yang masih menunggak,” ujar Ketua Fraksi PKB, Abu Hairi, Rabu (12/02/2025).

Abu Hairi, yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Basel, menilai rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebabkan kurang maksimalnya penggalian potensi pajak dan keterbatasan sumber daya manusia.

Fraksi PKB mengusulkan strategi khusus untuk menarik minat wajib pajak melunasi tunggakan.

“Contohnya, jika ada tunggakan 10 tahun, bisa dikurangi menjadi 5 tahun tanpa denda. Denda juga sebaiknya dihapus,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak membebani masyarakat dengan besaran PBB yang tak sesuai kondisi ekonomi saat ini, serta mendesak pembaruan data nilai properti secara berkala.

“PBB harus disesuaikan dengan nilai aktual. Misalnya, rumah yang dulunya dinilai Rp20 ribu, sekarang nilainya sudah Rp103 ribu. Perbedaan lokasi strategis juga harus jadi pertimbangan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pajak Daerah pada Bakeuda Bangka Selatan, Susanti, mengungkapkan piutang PBB dari 2002 hingga 2024 mencapai Rp11,2 miliar, namun realisasi pembayaran masih di bawah Rp300 juta.

“Selama pandemi, kami telah memberikan keringanan, tapi belum berdampak besar,” katanya.

Susanti menyebut, Pemkab tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB.

“Setelah Perbup rampung, akan kami sosialisasikan. Termasuk opsi cicilan agar meringankan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan di Bangka Selatan.

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *