Poltamnews.com | Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengusulkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung segera menganggarkan program pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Usulan itu dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan keakuratan data lahan sekaligus mencegah sengketa antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Edi mengatakan pengukuran ulang HGU perlu dilakukan karena batas lahan perkebunan harus sesuai dengan dokumen hukum dan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, data yang valid akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Justru ini adalah upaya memperbaiki tata kelola pertanahan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” kata Edi Nasapta.
Sebagai tahap awal, Edi mengusulkan pelaksanaan program melalui pilot project dengan alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Sejumlah HGU dipilih sebagai sampel untuk diukur ulang sebelum program diperluas ke seluruh wilayah Bangka Belitung.
Menurut Edi, hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar evaluasi pemerintah dalam memetakan kondisi faktual di lapangan. Dari hasil itu, pemerintah dapat menentukan kebijakan lanjutan terkait kebutuhan pengukuran ulang HGU secara menyeluruh.
Ia menilai anggaran yang dibutuhkan pada tahap awal relatif kecil dibandingkan manfaat yang akan diperoleh daerah. Selain memperkuat kepastian hukum, pengukuran ulang HGU diyakini mampu mengurangi potensi konflik lahan, meningkatkan kepercayaan investor, serta menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berharap gagasan ini mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dengan anggaran yang relatif kecil pada tahap awal, kita sudah bisa memulai langkah perbaikan yang manfaatnya akan dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Edi menambahkan, keberadaan data HGU yang akurat akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan sektor perkebunan di Bangka Belitung. Menurutnya, kepastian batas lahan tidak hanya memberikan rasa aman bagi dunia usaha, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. (red)

















