Poltamnews.com || PANGKALPINANG – Sengketa wilayah Pulau Tujuh antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan daerah tetangga kembali mencuat dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (30/06/2025).
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menyarankan agar Pemerintah Provinsi lebih mengedepankan jalur perundingan ketimbang langkah hukum yang dinilai mahal dan berisiko tinggi.
“Dalam rapat tadi, disepakati perlunya kajian hukum, termasuk opsi membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Tapi saya pribadi lebih menyarankan perundingan,” ujar Edi kepada wartawan.
Ia menyoroti rencana Pemprov Babel yang mengajukan tambahan dana Rp1 miliar untuk proses hukum sengketa tersebut. Menurut Edi, anggaran yang ada saat ini sudah mencukupi.
“Kita punya anggaran perjalanan dinas dan alokasi di masing-masing bagian. Tidak perlu secara spesifik menganggarkan dana tambahan miliaran rupiah untuk Pulau Tujuh,” tegasnya.
Edi menilai langkah hukum justru berpotensi memunculkan polemik baru, mengingat dinamika politik dan sejarah konflik wilayah itu.
Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi anggaran dan pemanfaatan sumber daya yang ada.
“Lebih baik menggunakan anggaran yang sudah tersedia, seperti untuk gaji pegawai dan kajian hukum. Itu bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Selain isu Pulau Tujuh, rapat Banmus juga membahas evaluasi Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dinilai memberatkan sebagian warga.
Namun fokus utama tetap tertuju pada rencana strategis menyikapi konflik wilayah yang berlarut-larut.
Redaksi.

















