Poltamnews.com || SERANG – Dua kepala desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, resmi dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Serang, Hj. Ratu Rahmah Zakiah, pada Senin 11/8/2025. Pengukuhan ini menyusul berakhirnya masa jabatan mereka pada Desember 2023 lalu.
Camat Anyar, H. Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si., mengatakan pelantikan ini berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan di desa.
“Dengan sudah definitifnya kepemimpinan desa ini, kami harap pelayanan dan pembangunan bisa kembali berjalan optimal,” ujar Imron saat dikonfirmasi, Jum’at (15/08/2025).
Imron menjelaskan, pelantikan sempat tertunda karena salah satu kades yang dilantik tengah berada di luar kota, namun prosesi akhirnya berjalan lancar dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Imron menekankan pentingnya kepala desa segera bekerja cepat.
“Kades harus langsung tancap gas, apalagi mereka ini sudah pernah menjabat, tentu paham betul kebutuhan masyarakatnya,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar program dari pejabat kades sebelumnya tetap dilanjutkan jika terbukti bermanfaat.
Terkait masa jabatan kades hasil pengukuhan ini, Imron menyebut masih menunggu regulasi lebih lanjut, terutama soal kemungkinan perpanjangan masa jabatan dua tahun hingga 2027.
“Kami masih akan konsultasikan apakah mereka termasuk yang diperpanjang atau tidak. Karena kalau sudah dua periode, itu tidak bisa diperpanjang otomatis,” tegasnya.
SUKARDI.

















