Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Berita

DPRD dorong sinergi lintas sektor cegah kekerasan terhadap perempuan daerah.

0
×

DPRD dorong sinergi lintas sektor cegah kekerasan terhadap perempuan daerah.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNES.COM– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan yang saat ini memasuki tahap akhir pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi perempuan di daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengatakan penyempurnaan substansi perda turut melibatkan masukan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi yang digelar di Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).

“Perda ini sudah masuk tahap akhir dan saat ini sedang berproses di Kemendagri. Masukan dari Komnas Perempuan tentu sangat penting untuk penyempurnaan isi perda,” kata Heryawandi.

Ia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga menekankan aspek pencegahan melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan hingga masyarakat.

“Peran stakeholder sangat penting karena kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung belakangan mengalami peningkatan,” ujarnya.

Menurut Heryawandi, perlindungan perempuan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak dasar setelah mengalami kekerasan.

Ia mencontohkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Tempilang yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan. Namun, biaya pengobatan korban tidak dapat ditanggung melalui BPJS.

“Persoalan seperti ini menjadi perhatian serius. Perlindungan perempuan bukan hanya soal penindakan, tetapi juga memastikan hak dasar korban terpenuhi,” jelasnya.

Heryawandi menambahkan, aspek pemenuhan hak korban telah dimasukkan dalam substansi perda yang kini tinggal menunggu proses finalisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Babel.

DPRD Babel berharap perda tersebut segera disahkan agar menjadi landasan hukum yang efektif dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung.

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *