Poltamnes.com | Pangkalpinang. – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gubernur Hidayat Arsani menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Persetujuan tersebut diambil seluruh fraksi DPRD Babel dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Rapat Paripurna Babel, Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).
Dua Ranperda yang disahkan yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyatakan kedua Ranperda telah melalui proses pembahasan dan memenuhi ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan. Gubernur diminta menindaklanjuti proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Gubernur Hidayat Arsani mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Babel yang dinilai telah bekerja sama dalam pembahasan kedua regulasi tersebut.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya,” kata Hidayat.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Babel.
“Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus,” ujarnya.
Usai paripurna, Hidayat menegaskan regulasi yang telah disahkan harus segera diimplementasikan agar memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari Pemda sampai pembayaran dan legalitasnya,” katanya.
Menurutnya, implementasi kebijakan juga berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan kewajiban administrasi, termasuk SIM, STNK, BPKB, serta pajak.
Pemprov Babel berharap kedua Perda tersebut memperkuat tata kelola perangkat daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penyesuaian pajak dan retribusi. (red)

















