Poltamnews.com | Bangka Belitung – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (29/7/2026),
setelah seluruh tujuh fraksi menyatakan menerima ranperda dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar dan dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
DPRD juga memberikan sejumlah masukan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas ranperda secara kritis dan konstruktif.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD.
Berbagai masukan, saran, serta rekomendasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bagian dari komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat terus dipertahankan,” tegasnya.
Selain menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD juga mengagendakan pengambilan keputusan Ranperda RP3KP 2026–2045 serta menerima penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal pembahasan anggaran tahun mendatang. (red).

















