DPRD Babel Respons Keluhan Masyarakat Nelayan Teluk Kelabat Dalam
POLTAMNEWS.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan akan meninjau langsung kawasan Teluk Kelabat Dalam, Selasa (9/6/2026) besok, guna menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang masuk ke wilayah tangkap nelayan.
Keputusan tersebut merupakan hasil audiensi antara DPRD Babel dan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan.
“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan dan meminta aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan untuk segera keluar dari kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan secara persuasif dan mengedepankan penyelesaian yang baik,” kata Didit.
Peninjauan tersebut akan melibatkan Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Pertambangan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari 10 desa di sekitar Teluk Kelabat Dalam.
Menurut Didit, hasil koordinasi DPRD menunjukkan lokasi yang dipersoalkan masyarakat merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi nelayan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan dengan PT Timah, perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di area yang dipersoalkan karena berada di luar wilayah kerja perusahaan.
“Yang menjadi persoalan adalah adanya aktivitas pertambangan di wilayah tangkap nelayan. Sementara berdasarkan hasil koordinasi, PT Timah tidak memiliki SPK di kawasan tersebut,” ujarnya.
Dalam audiensi, masyarakat turut meminta penguatan status kawasan nelayan melalui regulasi yang lebih tegas. Namun, Didit menjelaskan kewenangan perizinan dan perpanjangan izin berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai kawasan nelayan dalam Perda Zonasi yang berlaku hingga tahun 2040.
“Perda ini berlaku sampai tahun 2040. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

















