Poltamnews.com SERANG — Nama Kepala Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Wawan Fauzan, SP., tengah menjadi sorotan setelah dirinya terseret dugaan kasus pelecehan.
Namun, tuduhan tersebut justru dibantah keras oleh Wawan, ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan menyentuh, meraba, maupun perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Di tengah derasnya informasi yang berkembang, Wawan memilih tidak tinggal diam.
Ia menyatakan siap menggunakan jalur hukum untuk membela diri dan mempertahankan nama baiknya.
Saya tidak merasa melakukan hal semacam itu, kalau ada yang menyampaikan atau memberitakan, silakan saja, itu hak mereka.
“Tetapi saya juga mempunyai hak untuk membela diri melalui jalur hukum,” tegas Wawan, Jumat (11/9/2026).
Sikap Wawan yang sebelumnya lebih banyak diam ternyata bukan berarti tanpa perlawanan.
Ia mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum sembari menunggu perkembangan laporan yang sedang diproses.
Saya selama ini diam bukan berarti tidak melakukan apa-apa, tapi saya tetap mempersiapkan segala sesuatunya.
“Kalau nanti proses hukum berjalan, saya sudah menyiapkan ahli hukum, baik untuk persoalan pidana maupun yang lainnya,” ujarnya.
Penasehat Hukum Wawan, H. Tubagus Amrie Wardhana, SH., dari Kantor Hukum Tubagus Amrie Wardhana & Partners, ikut angkat bicara.
Amrie mengingatkan bahwa laporan dugaan tindak pidana bukanlah vonis bahwa seseorang telah bersalah.
Menurutnya, tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, mulai dari kronologi, waktu kejadian, lokasi, pihak yang terlibat hingga alat bukti harus diperiksa secara objektif.
Orang yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana belum berarti sudah dipastikan melakukan tindak pidana.
Harus dilihat dulu kapan kejadiannya, bagaimana dilakukan, siapa yang melakukan, dan apa alat buktinya,” jelas Amrie.
Ia bahkan mempertanyakan bagaimana sebuah tuduhan dapat dibuktikan apabila tidak terdapat bukti pendukung yang memadai.
“Kalau katanya tidak terlihat CCTV, kemudian bagaimana pembuktiannya? Semua itu harus jelas, jangan sampai tuduhan berkembang menjadi opini seolah-olah seseorang sudah pasti melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
“Jangan Sampai Jadi Upaya Membunuh Karakter”
Amrie menilai persoalan menjadi serius apabila sebuah tuduhan terus disebarluaskan hingga membentuk persepsi publik sebelum adanya kepastian hukum.
Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menyerang reputasi kliennya.
Kalau saya melihat, ini bukan lagi sekadar opini kalau kemudian dilakukan secara terus-menerus untuk membentuk persepsi masyarakat.
“Jangan sampai menjadi upaya membunuh karakter,” tegasnya.
Menurut Amrie, Wawan selama ini aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Pihak Wawan menyatakan telah mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah hukum apabila nantinya laporan tersebut tidak terbukti dan tuduhan yang beredar dinilai telah merugikan nama baik kliennya.
Apabila laporan tersebut tidak terbukti maka akan menuntut balik terhadap pihak yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini.
“Karena jelas-jelas sudah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Kades Bojonegara,” ujar Amrie.
Meski mengeluarkan pernyataan keras, Amrie menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kalau nantinya tidak terbukti dan tidak cukup bukti, tentu ada mekanisme hukum.
“Kepala Desa Wawan Fauzan juga sudah menyampaikan akan mempertimbangkan upaya hukum untuk membela nama baiknya,” ujarnya.
Amrie kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang beredar sebagai dasar untuk langsung menghakimi seseorang.
Baginya, kebenaran sebuah perkara harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian, bukan sekadar opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Jangan mudah terbius dengan opini atau informasi yang tidak berdasar, masyarakat harus melihat persoalan secara utuh.
“Semua pihak harus berhati-hati karena setiap pernyataan juga mempunyai konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Sukardi.

















