Poltamnews.com SERANG – Tuduhan bahwa PT Niaga Perdana Utama Bojonegara Pulo Ampel menyerobot lahan negara akhirnya dijawab tegas oleh pihak perusahaan. Melalui perwakilannya, Yoyon Sugianto, perusahaan memastikan kepemilikan lahan mereka legal dan sah menurut hukum.
Yoyon menjelaskan, seluruh lahan yang dimiliki perusahaan telah bersertifikat dengan total nilai mencapai Rp16,794 miliar. “Artinya, lahan kami diakui oleh negara. Semua pembelian dilakukan secara sah dan transparan,” kata Yoyon, Selasa (11/11/2025).
Ia menepis klaim sejumlah masyarakat yang menyebut terdapat aliran air atau sungai di area tersebut. Menurutnya, saat pembelian pada 2017, lahan itu tidak memiliki aliran air seperti yang dituduhkan.
Perusahaan, lanjut Yoyon, memiliki dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi. “Kami tidak menggunakan girik atau peta lama. Semua dokumen lengkap dan legal,” ujarnya.
Yoyon mengungkapkan, perusahaan telah berulang kali melakukan mediasi dengan warga dan pemerintah, namun belum ada kesepakatan. Akibatnya, langkah hukum menjadi pilihan terakhir.
Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan juga berencana membantu masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, di antaranya masjid, pelebaran sungai, dan penyambungan aliran air.
Meski demikian, perusahaan masih menerima tekanan, termasuk surat permintaan pembongkaran tertanggal 9 November 2025.
“Kami akan meminta perlindungan hukum kepada pihak berwenang karena merasa dirugikan,” tegasnya.
Yoyon berharap masyarakat dapat menilai kasus ini secara objektif dan tidak terbawa oleh isu yang belum terbukti.
“Kami tidak menyerobot lahan. Kami hanya ingin hak kami dihormati sebagaimana diatur dalam hukum,” tutupnya.
Bagindo Yakub.

















