Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
DaerahKota Pangkalpinang

Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Dandy dan Dani Gugat Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang

99
×

Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Dandy dan Dani Gugat Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com||PANGKALPINANG – Tersangka kasus dugaan penjualan BBM Ilegal, Dandy Alamsyah dan Dani Saparindo, melakukan gugatan praperadilan kepada Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra SH MH.

Gugatan pra peradilan tersebut, secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Kuasa Hukumnya, Hangga Oktafandany SH, pada Kamis (02/02/23) kemarin.

Menurut Hangga Oktafandany SH, pihaknya menggugat Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, karena menganggap pada saat melakukan penangkapan kliennya, tidak sesuai dengan prosedur hukum dan tidak memenuhi syarat formil serta materiil.

“Kemarin siang sudah didaftarkan gugatan praperadilan nya ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kami menggugat pihak Polresta Pangkalpinang dalam hal ini Kasat Reskrim nya,” terang Kuasa Hukum Dandy dan Dani itu.

“Tujuan dari praperadilan yang kita lakukan ini, guna membela hak-hak tersangka. Karena saat mereka melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan serta penetapan tersangka terhadap klien kami ini, tidak memenuhi syarat formil dan materil,” imbuhnya.

Hangga menerangkan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ini, bermula dari kliennya yang bernama Dani Saparindo, mengemudikan mobil truk bermuatan BBM jenis solar dari Palembang menuju Pangkalpinang.

“Klien kami ini sopir yang membawa truk bermuatan BBM dari Palembang ke Pangkalpinang. Tapi dituduh mengoplos, menjual BBM palsu oleh pihak Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang,” terang Hangga.

“Secara logika kan tidak mungkin pengoplos BBM didalam mobil, sedangkan dia ini kan hanya sebagai sopir yang tugasnya hanya mengantar pesanan. Nah untuk status barangnya, apakah itu ilegal atau tidak, dia (Dani Saparindo-red) tidak tahu menahu,” timpalnya.

Sementara itu, menurut Hangga, kliennya yang bernama Dandy Alamsyah, tugasnya hanya sebagai penjaga rumah di daerah Selindung Baru, Kecamatan Gabek.

“Dia ini kan hanya sebagai penjaga rumah, ketika mobil yang di kemudikan Dani ini masuk garasi, garasinya ditutup oleh Dandy. Namun ketika pintu sudah di tutup, datang lah sejumlah anggota Polisi dari Sat Reskrim Polres Kota Pangkalpinang,” beber Hangga.

“Setelah itu, petugas langsung mendobrak pintu dan melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa dilengkapi surat tugas penangkapan dan surat perintah apapun. Jelas ini menyalahi prosedur penangkapan,” tambahnya.

Lebih lanjut Hangga menjelaskan bahwa kliennya ditahan di Polresta Pangkalpinang sejak 10 Januari 2023 lalu dan tidak diizinkan keluar serta di BAP sebagai tersangka yang menjual BBM.

“Klien kami ini, setelah ditangkap mereka diperiksa dan ditahan. Selama itu juga klien kami tidak pernah melihat Kasat Reskrim,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra SH MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa gugatan praperadilan merupakan hal biasa dan diatur dalam perundang-undangan.

AKP Adi Putra menambahkan, pihaknya dengan senang hati akan melayani gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Dendy dan Dani agar mendapatkan kepastian hukum.

“Gugatan praperadilan adalah hal biasa dan diatur dalam undang-undang. Sehingga dengan senang hati akan kami layani, agar mendapatkan kepastian hukum,” jawab AKP Adi Putra melalui pesan WhatsAppnya, Jum’at (03/02/23) siang. (Isk)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *