Poltamnews, BANGKA SELATAN – Dari hasil pengembangan dilokasi kejadian anggota tim Satres Narkoba Basel kemudian meringkus Pasutri yaitu NAC (30) bersama istri PS (25) berdomisili satu Desa dengan tersangka WS (55) yang sama-sama warga Dusun Mekar Sari Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan.
Tak disangka pelaku NAC (30) ini ternyata anak kandung dari pelaku WS (55) itu sendiri.
Pada waktu bersamaan kedua tersangka NAC (30) bersama istrinya PS (25) ditangkap anggota tim Satres Narkoba pada Kamis (21/9/2023) malam, sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pelaku NAC (30) dan istrinya PS (25) sering melakukan transaksi Narkotika di Dusun Mekar Sari Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Suhendra.
Kemudian anggota tim Satres Narkoba Basel melakukan penyelidikan dan pengembangan dilokasi, pelaku berhasil diciduk Tim Satres Narkoba di kediamannya, didampingi Ketua Dusun setempat dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Saat dilakukan penggeledahan dari kedua tersangka anggota tim Satres Narkoba basel berhasil mendapatkan BB (barang bukti) narkotika Jenis Sabu yaitu 6 paket sabu dengan berat bruto 1,95 gram,” jelas Suhendra.
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup Suhendra.
(Hendrik)

















