Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

Diduga Gudang Penampungan Oli Bekas di Tengah Pemukiman Warga Kelurahan Bacang, Legalitas Dipertanyakan, Pihak Terkait Diharapkan Turun Cek Langsung

0
×

Diduga Gudang Penampungan Oli Bekas di Tengah Pemukiman Warga Kelurahan Bacang, Legalitas Dipertanyakan, Pihak Terkait Diharapkan Turun Cek Langsung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com |Pangkalpinang. –  Diduga Gudang Penampungan Oli Bekas Beroperasi di Tengah Permukiman, Dekat TK Pertiwi, Warga Bacang Resah Aktivitas di kawasan permukiman padat penduduk kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan oli bekas dalam jumlah cukup besar ditemukan berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

 

Lokasi tersebut berada di kawasan Perumahan Nilam Permata Residence dan bahkan disebut bersebelahan langsung dengan lingkungan sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi. Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan limbah tersebut disebut-sebut telah lama menjadi perhatian warga sekitar.

 

Pantauan awak media di lapangan, Jumat (28/8/2026), bangunan tersebut tampak tertutup pagar seng sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat secara langsung dari luar.

 

Namun, dari area lokasi terlihat sejumlah drum dalam jumlah cukup banyak yang diduga digunakan untuk menampung oli bekas. Selain itu, tampak pula satu unit mobil pikap berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut drum maupun oli bekas.

 

“Gudang itu punya AMN, biasa orang panggil Bang,” ujar salah seorang warga di sekitar perumahan kepada awak media.

 

Dari bagian depan, lokasi tersebut tampak tertutup dan dipagari seng. Namun keberadaannya yang berada di tengah lingkungan permukiman serta berdekatan dengan fasilitas pendidikan menjadi perhatian tersendiri.

 

Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung serta legalitas dan tata kelola material yang berada di dalam gudang tersebut.

 

Pasalnya, apabila material yang ditampung benar merupakan oli bekas, pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila terjadi kebocoran, tumpahan, maupun pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Oli bekas diketahui termasuk kategori limbah yang harus dikelola secara khusus. Tempat penyimpanan pada prinsipnya harus menggunakan wadah yang aman, kuat, tertutup, tidak mudah bocor, serta memenuhi persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya pencemaran.

 

Area penyimpanan juga harus memperhatikan aspek keamanan lingkungan, termasuk bangunan yang terlindung, lantai yang sesuai untuk mencegah rembesan, serta kesiapan penanganan apabila terjadi tumpahan.

 

Selain itu, kegiatan penyimpanan dan pengelolaan limbah wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pencatatan serta penyerahan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

 

Secara umum, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan teknis lainnya yang mengatur tata cara pengelolaan limbah.

 

Apabila suatu kegiatan penyimpanan atau pengumpulan limbah dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas gudang tersebut terkait dugaan aktivitas penampungan oli bekas di lokasi.

 

Awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi lingkungan hidup dan aparat berwenang, untuk memastikan status legalitas kegiatan, jenis material yang ditampung, perizinan, serta sistem pengelolaan yang diterapkan di lokasi tersebut.

 

awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *