Poltamnews.com |Pangkalpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti adanya perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Hal tersebut diungkapkannya setelah menerima aspirasi dari masyarakat Tempilang bersama Camat, perwakilan desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa Bangka Barat, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (3/11/2025).
Menurut Didit, dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa terdapat lahan seluas 370 hektar yang berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sawindo Kencana. Namun, lahan tersebut menjadi objek MoU yang mengatur pembagian kontribusi sebesar 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa.
“Artinya, 370 hektar itu di luar HGU dan IUP, tetapi pada tahun 2018 terjadi MoU antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan dengan kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa,” ujar Didit.
Lebih lanjut, Didit menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut juga disepakati pada tahun 2030 pengelolaan lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Namun, hingga kini sudah berjalan enam tahun tanpa adanya realisasi dari pihak perusahaan.
“Hal ini menunjukkan PT Sawindo Kencana tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektar di luar HGU tersebut segera diserahkan kepada pemerintah desa,” tegasnya. (red)

















