Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
DaerahKab. Bangka Tengah

Cegah Sengketa Proses, Bawaslu Babel Gelar Rakor dengan Parpol Peserta Pemilu

20
×

Cegah Sengketa Proses, Bawaslu Babel Gelar Rakor dengan Parpol Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PN.COM|BANGKA TENGAH – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dalam Rangka Pencegahan Sengketa Proses, bertempat di Soll Marina Hotel, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Rakor ini dihadiri langsung oleh oleh Anggota Bawaslu Babel Firman T.B. Pardede Anggota Bawaslu Babel Firman TB Pardede (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Andi Budi Yulianto (Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal), Dewi Rusmala (Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin), dan Jafri (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), sedangkan peserta Rakor terdiri dari 24 Pengurus Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi di Babel beserta Husein Anggota KPU Bangka Belitung pengampu Divisi Teknis sebagai narasumber, Senin (22/08/2022).

Dalam kegiatan ini KPU Provinsi akan menyampaikan materi terkait teknis pendaftaran, verifikasi, sampai dengan penetapan parpol peserta pemilu 2024 sedangkan Bawaslu Provinsi menyampaikan materi terkait pengawasan dalam rangka melakukan pencegahan.

Anggota Bawaslu Babel Firman T.B. Pardede saat sambutan pembuka mengatakan bahwa Bawaslu sengaja melakukan Rakor ini sebagai langkah pencegahan sengketa proses yang dimungkinan terjadi saat tahapan pendaftaran partai politik,

“Bawaslu menyelenggarakan kegiatan Rakor ini dalam rangka pencegahan sengketa proses. Dengan harapan antara penyelenggara pemilu dengan parpol dapat duduk bersama,” jelas Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu.

Lebih jauh Firman menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol pada Pemilu 2024 berbeda dari Pemilu 2019,

“Kalau dulu Pemilu 2019 Parpol disibukkan hadir secara fisik di kantor KPU Provinsi Babel, saat ini semua dipusatkan di KPU RI, sementara ditingkat KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual dan ditingkat provinsi akan ada verifikasi faktual Pengurus Parpol,” ujarnya.

Dengen terselenggaranya Rakor ini ia berharap Parpol bisa memperoleh pemahaman sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak sampai terjadi sengketa proses,

“Sengketa tidak serta merta dapat menyelesaikan permasalahan, proses sengketa memakan waktu dan biaya, untuk itu Bawaslu lebih mendorong peserta pemilu fokus mempersiapkan diri tampil sebagai peserta menjaring suara pemilih,” ucap Firman.

Meski demikian ia tak menapik kemungkinan terjadinya sengketa proses, namun ia menghimbau agar partai politik tetap mengikuti mekanisme sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya perbedaan persepsi sangat mungkin terjadi oleh karena itu penting untuk saling berkomunikasi demi terselenggaranya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Penulis : Jazzkyanda

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *