Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NATARU BAKUDA BABEL NATARU PEMKOT PANGKALPINANG NATARU PEMKAB BASEL
Bangka Belitung

Boy Ketua PWI Babel Kecam Keras Pemanggilan kepada Wartawan Terkait UU ITE

0
×

Boy Ketua PWI Babel Kecam Keras Pemanggilan kepada Wartawan Terkait UU ITE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com|Bangka Belitung  – Polres Belitung mengirimkan surat kepada Pemimpin Redaksi Belitong Ekspres, Yudiansyah, agar menunjuk salah satu wartawannya untuk dimintai klarifikasi, wawancara, atau interogasi sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE.

Surat tersebut, bertanggal 17 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, berkaitan dengan laporan pengaduan dari Hendra Pramono alias Een pada 27 Januari 2025.

Example 300x600

Dilangsir dari  berita yang merujuk pada berita yang dimuat di Belitong Ekspres dengan tautan https://belitongekspres.bacakoran.co/read/9263/penyidik-periksa-pengurus-partai-hanura-belitung-terkait-laporan-arif-masman.

Dalam surat tersebut, Polres Belitung meminta agar Pemimpin Redaksi menunjuk satu wartawan untuk dilakukan klarifikasi pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Unit Lidik 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung.

Berita Sudah Sesuai Kaidah Jurnalistik

Sebelumnya Belitong Ekspres sudah memuat beberapa berita antara, berjudul “Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman”, “Dugaan Penipuan Terkait Pencalonan Bupati Belitung, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi”, “Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik”.

Kemudian Belitong Ekspres juga memuat “Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Masman ke Polisi” dan “Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf”.

Padahal, Belitong Ekspres telah membuat pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers. Berita tersebut dibuat berdasarkan laporan resmi dari Arif Masman, yang didampingi kuasa hukumnya, Wandi, SH, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Selain itu, Belitong Ekspres juga telah melakukan konfirmasi kepada Polres Belitung dan Hendra Pramono. Dalam pernyataannya, Hendra Pramono membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan Arif ke Polres Belitung.

Bahkan menyebut laporan tersebut sebagai fitnah. Ia pun berencana melaporkan balik Arif Masman atas dugaan pencemaran nama baik, mengingat dirinya adalah seorang pejabat publik.

Di sisi lain, Hendra Pramono alias Een, didampingi kuasa hukumnya Heriyanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025, justru mengakui bahwa Belitong Ekspres telah bekerja secara profesional karena sudah melakukan konfirmasi langsung kepadanya sebelum menerbitkan berita. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *