Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NATARU BAKUDA BABEL NATARU PEMKOT PANGKALPINANG NATARU PEMKAB BASEL
Bangka Belitung

Bos Timah di Parittiga Diduga Beli Pasir Timah Ilegal di Laut Sukadamai

79
×

Bos Timah di Parittiga Diduga Beli Pasir Timah Ilegal di Laut Sukadamai

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi pasir timah
Foto: ilustrasi pasir timah
Example 468x60

PoltamNews.com, Toboali — Seorang bos timah berinisial AH, warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diduga terlibat dalam praktik pembelian pasir timah ilegal dari para penambang PIP di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan Laut Bagger Payak Ubi, Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa AH membeli pasir timah dengan harga tinggi, yakni antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram. Harga ini jauh lebih mahal dibandingkan yang ditawarkan oleh mitra resmi PT Timah.

Example 300x600

Kepala Divisi Pengamanan (Kadivpam) PT Timah Tbk, Kombes Polisi Gatot menanggapi isu ini dengan serius. Ia menegaskan akan mengambil tindakan hukum terkait aktivitas ilegal tersebut. “Terima kasih infonya, kami tertibkan dan gakkum (penegakan hukum),” ujarnya, Jumat (27/12/2024).

Praktik ilegal ini disebut melibatkan jaringan kaki tangan AH yang beroperasi di malam hari untuk memantau dan mengangkut hasil tambang ilegal. Menurut sumber terpercaya, aktivitas ini berlangsung di berbagai lokasi di Laut Sukadamai, termasuk Bagger.

“Malam kemarin anak buah bos Bakit ini jemput 3 truk. Malam Selasa jemput 1 truk dan malam Rabu jemput 2 truk. Semua pembelian pakai dana bos Bakit,” ungkap sumber tersebut.

Kepala Divisi Wilayah Basel dan Bateng PT Timah, Sigit Prabowo memperingatkan semua mitra perusahaan untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Ia menegaskan bahwa PT Timah tidak akan segan-segan mencabut izin Surat Perintah Kerja (SPK) mitra yang melanggar.

“Jangan ada ilegal mining. Hasil menambang (timah) dijual ke pihak lain yang menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas,” ujar Sigit.

Pernyataan ini juga disampaikan kepada tujuh mitra resmi PT Timah, yakni CV BRR, CV Aga, CV Teladan Jaya Abadi, CV Tujuh Bersaudara, CV Berkah Stania Jaya, dan CV Victoria Bintang Selatan.

PT Timah berkomitmen menjaga integritas operasionalnya dengan tidak memihak kepada pihak mana pun. “Jika ada yang bermain ilegal mining, maka akan kami proses. Kami tidak peduli perusahaan milik siapa,” tegas Sigit.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *