Poltamnews.com || TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menjatuhkan sanksi tegas kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan usai cuti bersama Idulfitri 1446 H.
Sanksi berupa surat peringatan tertulis dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah diberikan kepada para pelanggar.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Wakil Bupati Basel bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) pada Selasa, 8 April 2025, sehari setelah apel silaturahmi Idulfitri.
Hasilnya, ditemukan 26 ASN tidak hadir tanpa alasan sah. Sehari kemudian, Rabu, 9 April 2025, jumlah pelanggar bertambah menjadi 28 orang.
Selain apel hari pertama, kami juga melakukan sidak bersama Bapak Wakil Bupati ke sejumlah OPD.
“Masih ditemukan pegawai absen tanpa keterangan, dan kami langsung berikan surat peringatan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKPSDMD Bangka Selatan, Lisbet, Senin (14/04/2025).
Surat peringatan tersebut, kata Lisbet, telah dikirimkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan unit kerja.
Lisbet menegaskan bahwa Pemkab Basel mulai April 2025 memberlakukan pemotongan TPP sebagai bagian dari penegakan disiplin ASN.
“Bagi pegawai yang tidak hadir saat apel, dikenakan pemotongan TPP sebesar 2 persen dari penilaian disiplin, sesuai Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi sistem absensi berbasis Android yang saat ini diwajibkan di lingkungan Pemkab Basel.
“Kami berharap tindakan ini memberi efek jera dan mendorong peningkatan kinerja ASN di Bangka Selatan,” tutup Lisbet.
Redaksi.

















