Andi Kusuma Resmi Ditahan Ditreskrimum Polda Babel
POLTAMNEWS.COM, PANGKALPINANG – Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan Andi Kusuma alias AK dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Frida Gunadi. Andi ditahan di Tahti Mapolda Babel pada Kamis (20/8/2026) setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Andi telah menjalani dua kali pemeriksaan setelah memenuhi panggilan penyidik.
“Memang benar ada penahanan terhadap AK atas kasus penipuan dan/atau penggelapan. Yang bersangkutan sudah ditahan di Tahti Mapolda Bangka Belitung,” ujar Adam kepada wartawan.
Adam mengatakan, kedua pemeriksaan terhadap Andi dilakukan berdasarkan panggilan resmi dari penyidik.
“Tersangka sudah dua kali kita periksa dan dua-duanya atas panggilan dari kita,” katanya.
Namun, Adam belum merinci alasan penyidik melakukan penahanan. Ia menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Untuk saat ini, ada beberapa hal yang membuat penyidik menetapkan untuk menahannya,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Andi terlihat berjalan bersama asistennya menuju Tahti Polda Babel untuk menjalani masa penahanan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Frida Gunadi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Ditreskrimum Polda Babel sebelumnya menetapkan Andi sebagai tersangka pada April 2026.
Penetapan tersangka itu sempat dipersoalkan pihak Andi yang kemudian membawa perkara tersebut ke mekanisme pengawasan Bareskrim Polri. Pihak Andi juga menyatakan hasil gelar perkara khusus menyebut perkara tersebut bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Meski demikian, penyidik Polda Babel tetap melanjutkan proses hukum hingga menetapkan penahanan terhadap Andi.
Adam mengatakan keterangan lebih lengkap mengenai perkara dan alasan penahanan akan disampaikan kemudian. Proses hukum terhadap Andi kini berlanjut dari Tahti Polda Babel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

















