Andi Kusuma Kembali Datangi Polda Babel, Tegaskan Harapan atas Kepastian Hukum dan Keadilan
POLTAMNEWS.COM — Advokat AK Law Firm, Andi Kusuma, kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (27/7/2026).
Kedatangan Andi tersebut, guna memberikan keterangan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya menjerat dirinya sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Andi meminta penyidik memberikan kepastian hukum dengan menindaklanjuti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menurutnya telah diterbitkan berdasarkan hasil pengawasan dan supervisi (Wassidik) Mabes Polri.
“Hari ini saya datang untuk dilakukan pemeriksaan. Mohon agar Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai dengan surat SP3 dari Mabes Polri, dari Wassidik Mabes Polri,” kata Andi kepada wartawan, di Mapolda Babel.
Andi menyebut perkara dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan pelapor Friya Gunadi dan dirinya sebagai tersangka, telah dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana.
“Tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan pelapor atas nama Friya Gunadi dan tersangka atas nama Dr. Andi Kusuma yang ditangani Ditreskrimum Polda Babel, dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,” ujarnya.
Selain meminta kepastian hukum, Andi berharap nama baiknya dapat dipulihkan. Ia juga mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya tidak mau menghakimi siapa pun. Harapan saya hanya pemulihan nama baik dan supremasi penegakan hukum tetap dijalankan,” tegasnya.
Sebelumnya, Andi Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp100 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan perkara yang menjeratnya tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Andi juga mengklaim, tidak terdapat unsur actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat) dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait perkembangan penanganan perkara maupun pernyataan Andi Kusuma tersebut.

















