Poltamnews.com | Pangkalpinang -Mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kab Tanggap Ancaman Narkoba oleh BNN Provinsi Kep.Babel
Ruang Pertemuan Bapperida.Kamis 31/7/2025
Dalam kesempatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti menyampaikan Pemerintah sangat mendukung dalam kegiatan ini yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Narkotika Nasional dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah narkoba di kota Pangkalpinang
“Pencegahan dan pemberantasan penyalahan dan peredaran gelap narkotika yang kita kenal P4GN adalah Program yang di rancang oleh pemerintah melalui BNN tuturnya
Lanjutnya ,yang bertujuan mengendalikan penyalahgunaan hal ini diperlukan Karena banyaknya penyalahgunaan NAPZA yang disertai pengedaran gelap yang terjadi di Indonesia
Menurutnya,Penyalahgunaa Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) termasuk kejahatan luar biasa dan dibutuhkan sebuah aksi yang luar biasa untuk mengatasinya
Oleh karena itu, pemerintah kota Pangkalpinang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang pencegahan dan penyalahgunaan , Narkotika Psikotropika adiktif lainnya yang ditindaklanjuti dengan Perwako nomor 40 tahun 2019 tegasnya
Implementasi Perwako nomor 40 tahun 2019 , Pemerintah kota Pangkalpinang juga membentuk Tim terpadu P4GN yang bertugas Menyusun rencana aksi , mengkoordinasikan, mengarahkan , mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitas P4GN . Ungkapnya
Sejak tahun 2022 pemerintah kota Pangkalpinang terus meningkatkan dengan lembaga dan instansi terkait.
Ini merupakan suatu bukti keseriusan dan keinginan untuk meningkatkan dan menguatkan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jelasnya
Dalam melaksanakan program in perlu berkerjasama dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, TNI,BNN dan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba pungkasnya. (red)

















