Poltamnews.com, BANGKA SELATAN – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus seorang pria tua berinisial WS (55) warga Dusun Mekar Sari Desa Sidoharjo Kecamatan Air Gegas Kabupten Bangka Selatan, pada Kamis (21/9/2023) malam.
Akibat perbuatan pelaku nekat menjadi pengedar sabu di daerahnya, buruh harian ini diciduk didepan rumah di dampingi oleh ketua Dusun setempat.
Kasat Narkoba AKP. Suhendra SH, mengungkapkan penangkapan tersangka WS (55) berawal dari informasi dari masyarakat Desa Sidoharjo bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika.
Mendapat informasi tersebut, anggota tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
“Hari kamis sekira pukul.18.30 wib malam, anggota tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku (tersangka) WS (55),” jelas Suhendra.
Setelah diamankan, didampingi Kepala Dusun setempat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paket dengan berat bruto 4,72 Gram.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan.
“Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Suhendra.
(Hendrik)

















