Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid merasa sangat kecewa betul dengan PT Timah. Hal itu dikarenakan pihak PT Timah tidak bisa menyiapkan 9 item dokumen izin resmi aktivitas penambangan yang di mintai oleh masyarakat nelayan.
Ke 9 item yang dimintai oleh para nelayan tersebut yakni, payung hukum perusahaan atau CV, surat perintah kemitraan, izin clean and clear (CnC), rekomendasi dari kelurahan atau kepala desa, Surat Izin Layak Operasi (SILO), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), izin pemanfaatan ruang laut dan rencana kerja.
Hal itu dilontarkan Riza dihadapan para masyarakat nelayan yang tergabung dari nelayan Batu Perahu, Limus, Gusung, dan Dusun Mempunai saat melakukan audiensi terbuka terkait penolakan aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) diperairan laut Desa Rias, yang berlangsung di Kantor Bupati Bangka Selatan, pada Selasa (30/5/2023).
“Ini terkesan PT Timah membenturkan masyarakat nelayan saya dengan Mitra, dan membenturkan saya dengan Mitra. Karena dokumen yang di mintai tidak bisa disiapkan oleh PT Timah dari tadi. Padahal saya sudah minta dari kemarin, dan itu sangat tidak mungkin sekelas PT Timah tidak bisa menyiapkan berkas dokumen itu,” kata Riza
Riza membeberkan, audiensi yang berjalan 3 jam seharusnya bisa mendapatkan solusi akhirnya menjadi hilang simpati karena pihak PT Timah tidak bisa menunjukkan beberapa dokumen resmi yang dimintai oleh masyarakat nelayan. Sehingga para peserta audiensi memutuskan walkout.
“Oke misalnya itu ada sifatnya rahasia negara yang tidak boleh di tunjukkan, tapi kan ada juga sifat yang boleh diumumkan. Keluar saja dulu yang bisa. Hingga 3 jam berlangsungnya audiensi, tidak ada dokumen yang di mintai itu yang bisa mereka keluarkan dan akhirnya para nelayan memutuskan walkout,” beber Riza.
Untuk itu, Bupati Bangka Selatan bersama Forkopimda memutuskan untuk bersama nelayan dan menolak aktivitas penambangan PIP yang akan berjalan di kawasan perairan laut Desa Rias.
“Saya mewakili kawan-kawan dari Forkopimda Bangka Selatan, menyatakan untuk menolak aktivitas tambang yang ada di daerah itu,” tegas Riza Herdavid.
Ia berharap, kepada para pelaku tambang jangan mau untuk dibenturkan dengan masyarakat, dan ini murni kesalahan dari PT Timah.
“Karena penambang tidak tahu apa-apa juga terkait ini, karena penambang cuma dapat SPK sedangkan prosesnya kan ada di PT Timah. Jadi saya harap jangan mau dibenturkan,” pungkas Riza.
Sementara, Kepala Bidang Humas PT Timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anggi Siahaan mengatakan dari awal pihaknya sudah mengusahakan untuk menunjukan dokumen yang di mintai oleh para masyarakat nelayan.
“Sebenarnya kita sudah mengusahakan dari awal, tadi kita sama-sama sudah melihat saat di forum, bahwa beberapa izin sudah kita sampaikan. Nah tentu kalau ada kekurangan kami mohon maaf, dan bukan kami tidak ingin menyampaikan sebenarnya tetapi yang namanya kekurangan kan itu hal biasa. InsyaAllah kedepan akan kita komunikasi kembali,” kata Anggi.
Meski demikian, Anggi menyebutkan hasil dari audiensi bersama Forkopimda, dan masyarakat nelayan akan disampaikan langsung ke pihak menejemen PT Timah, Tbk.
“Setelah ini, hasil dari audiensi akan kami sampaikan ke pihak manajemen dan akan kita tindak lanjuti. Kemudian kita akan berkomunikasi kembali dengan pihak Forkopimda Bangka Selatan dan kepada masyarakat,” ujar Anggi. (PN.Com)
Kecewa Dengan PT Timah, Bupati Basel Tolak Aktivitas PIP di Rias
Tim Redaksi3 min baca

















