Poltamnews.com, Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan Pimpin rapat audiensi bersama masyarakat nelayan, Forkopimda Bangka Selatan, dan pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah, Selasa (30/5/2023).
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati ini dihadiri perwakilan PT Timah Tbk, perwakilan dari Dinas Pertambangan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nelayan dan perwakilan dari mitra kerja (pelaku usaha_red) tambang yang akan melakukan kegiatan penambangan timah dengan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk yakni DU 1546 perairan laut Desa Rias, Bangka Selatan.
Dalam audiensi ini, pihak nelayan meminta untuk menunjukkan izin Surat Perintah Kerja (SPK) yang bekerja di perairan laut Desa Rias.
“Kami hanya ingin semua dokumen yang bisa menjadi dasar legalitas jadi apapun bentuk dokumennya. mohon hari ini dipertunjukkan kepada kami dan mohon dijelaskan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” kata Ketua Nelayan, Joni Zuhri.
Sementara, Pihak PT Timah, Tonggo P Situmorang mengatakan, pihaknya memiliki terkait izin SPK WIUP yang berada di perairan Desa Rias.
Hal itu di tunjukkannya melalui file Sof Copy yang dimiliki oleh PT Timah Tbk, dengan ditampilkan melalui layar infokus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak nelayan bersama Pemilik WIUP PT Timah masih dalam perdebatan terkait masalah perizinan, baik lingkungan maupun izin SPK. (PN.Com)

















