POLTAMNEWS.COM | BANGKA BARAT
Armen Terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran tidak adanya itikad baik yang dimilikinya atas dugaan penggelapan surat-surat berharga milik Andri warga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung sehingga kembali mendatangi Kantor Polsek Jebus guna melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan surat berharga yang dialaminya.
Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana tersebut, tertuang dalam nomor LP/B/12/IV/2023/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung/ tanggal 12 April 2023 pukul 13.02 WIB.
Dalam LP yang dilayangkan Andri itu, Ia melaporkan teman dekatnya yang diduga melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu dan bakal melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ada itu kan dia (pelapor) kemarin bikin pengaduan,karena tidak ada itikad baik dari yang terlapor,Makanya dia mau menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi,” kata kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (12/4/2023).
Kata Ghalih, terkait hasil dari laporan tersebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Prosesnya sesuai dengan prosedur. Hasilnya apa nanti kita sampaikan hingga proses pemeriksaan selesai saja,” ujarnya.
Ditambahkan Ghalih, pihak yang terlapor tersebut sebelumnya sudah memenuhi pemanggilan dalam pengaduan yang dilayangkan oleh Andri.
“Waktu pengaduan (pihak terlapor) sudah (hadir), tapi kalau laporan yang ini belum, katanya dia (terlapor) lagi mau berdiskusi dululah atau gimana,” ucapnya.
Sebelumnya, Andri warga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, laporankan Armen warga Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, pada Minggu (2/4/2023).
Hal tersebut dilakukan Andri karena merasa ditipu, terkait pengurusan surat-surat kendaraannya. Andri mengatakan kejadian berawal ketika Andri membeli beberapa unit mobil dari luar daerah.
Kemudian, Ia meminta bantuan Armen untuk mengurus balik nama dan sebagainya lantaran merasa sudah kenal dekat.
“Pada bulan Maret 2022 lalu, sampai sekarang belum selesai. Saya tanya, dipulangkan BPKB dan STNK, tapi uangnya nggak ada. Terus saya minta urus lagi, tapi sampai saat ini tidak ada, uang sudah 2 kali saya kasih, kurang lebih belasan juta,” kata Andri, Senin (3/4/2023).
Andri mengaku terpaksa melaporkan Armen ke polisi karena sudah tidak ada titik terang antara kedua belah pihak.
“Saya lihat sudah tidak ada lagi itikad baik, sudah saya laporkan. Ini juga saya dapat kabar banyak menjadi dari beliau itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Armen dikonfirmasi mengaku tidak ada niat untuk menipu, tapi dirinya memang sedang mengurus surat-surat balik nama kendaraan milik Andri dan memang belum selesai.
“Barang ini sedang diurus, saya tidak ada niat menipu dia. Dia ini ngambil mobil ada yang di jakarta, Surabaya, totalnya 8 unit. Saya mengurus, Jakarta sudah selesai, tapi yang Surabaya belum selesai,” kata Armen.
“Saya sudah bilang sama dia (Andri-red) untuk tidak memperpanjang ini, saya tidak mau nanti orang takut beli mobil sama saya,” tambahnya. (red).

















