Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Bandar LampungPolitik

Rakor Uji Publik RPDP dan AKPU Anggota DPRD Prov Lampung di Hadiri Arinal Djunaidi

99
×

Rakor Uji Publik RPDP dan AKPU Anggota DPRD Prov Lampung di Hadiri Arinal Djunaidi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com||BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Sheraton, Kamis (19/01/2023).

Gubernur Arinal Djunaidi mengapresiasi KPU Lampung atas diselenggarakannya kegiatan ini sebagai wahana dalam penyebaran informasi terkait rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

“Saya berharap dalam diskusi kita ini untuk mencari solusi, jangan sampai nanti ada cara berpikir yang berbeda karena hal-hal yang kurang jelas, jangan sampai Provinsi Lampung yang sudah kita tata dengan baik ini, dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tertinggi nasional, terkoyak oleh kepentingan-kepentingan tertentu, semua partai harus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan agar Lampung menjadi cermin dari Undang-undang Dasar 1945,” tegas Gubernur.

Menurut Gubernur, Pemilu bukan hanya semata-mata tugas KPU dan Komisioner, tapi juga tugas bersama-sama dari setiap daerah pemilihan. Hal tersebut sangat penting sebagai arena kompetisi dan konsistensi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dapil dan alokasi kursi juga sangat menentukan derajat keterwakilan politik pada penyelenggaraan pemilu. Penataan Dapil dan kursi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah.

“Uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait dengan dapil yang meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan dan ketaatan dalam sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah yang sama maupun kohesivitas,” ucap Gubernur.

Lebih jauh terkait dengan penataan dapil, Gubernur mengatakan bahwa dapil anggota DPRD Provinsi Lampung adalah kecamatan dan gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan, dimana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.

Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 55 kursi, dengan tetap memperhatikan prinsip penataan dapil.

“Melalui kesempatan yang baik ini, saya harap melalui rakor ini dapat diperoleh rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan dalam pemilu 2024,” tutup Gubernur.

Sementara itu, menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi. Surat tersebut menidaklanjuti putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur dapil anggoa DPR (RI) dan DPRD provinsi.

Sedangkan untuk penataan dapil yang digunakan mengacu pada pasal 188  ayat (2)UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2023.

“Kegiatan ini seyogyanya tidak masuk dalam tahapan dan jadwal pemilu, namun secara regulatif berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka KPU memiliki kewenangan untuk mengatur dapil alokasi kursi anggoa DPR,” ungkapnya.

Selain Gubernur Lampung, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Ketua dan perwakilan Partai Politik di Provinsi Lampung, Akademisi, serta tokoh masyarakat.( Ril)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…