POLTAMNEWS.COM | DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dalam rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, mengatakan revisi diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan ruang laut dengan perkembangan kondisi di lapangan sekaligus mencegah konflik pemanfaatan ruang.
Menurutnya, wilayah laut Babel dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata hingga pertambangan.
“Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” kata Ferry dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Ferry menyebut potensi konflik pemanfaatan ruang laut antara lain terdapat di wilayah Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar.
Karena itu, revisi perda diharapkan memberikan kejelasan mengenai alokasi dan pemanfaatan ruang.
Ia menegaskan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 bukan untuk menghapus ketentuan zonasi yang telah berlaku, melainkan menyempurnakan substansi yang perlu disesuaikan.
Bapemperda juga menekankan pentingnya perlindungan kepentingan masyarakat pesisir, termasuk keberlanjutan mata pencaharian nelayan serta sumber daya pesisir dan laut.
Ferry mengatakan penyusunan rancangan perubahan perda akan didukung data teknis dan kajian spasial, hukum, serta lingkungan.
Masyarakat juga akan dilibatkan melalui masukan dari akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, dan nelayan.
“Kita ingin tata kelola ruang laut yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum jangka panjang,” ujarnya.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Gubernur Babel Hidayat Arsani, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda Babel.

















