Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaDaerah

Pedagang Pasar Anyer Keluhkan Uang Keamanan, PLT Kepala Pasar Safrudin : “Kami Hanya Bisa Memberi Teguran”

0
×

Pedagang Pasar Anyer Keluhkan Uang Keamanan, PLT Kepala Pasar Safrudin : “Kami Hanya Bisa Memberi Teguran”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com || SERANG — Sejumlah pedagang di Pasar Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mengeluhkan sistem pengelolaan keamanan di lingkungan pasar.

Mereka menilai, meski telah rutin membayar iuran keamanan, pihak keamanan pasar tidak bertindak maksimal saat terjadi pencurian.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada tim media Gwi bahwa tiga bulan lalu terjadi pembobolan kios di dalam pasar, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut maupun pertanggungjawaban dari pihak keamanan.

“Kami bayar uang keamanan tiap hari, tapi waktu ada pencurian, petugas keamanan diam saja, tutup mata,” ujar pedagang tersebut saat ditemui Senin (28/07/2025).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim media Gwi meminta konfirmasi langsung kepada Mantri Pasar Anyer, Safrudin.

Dalam keterangannya, Safrudin menjelaskan bahwa sistem iuran keamanan memang sudah berjalan dan diatur secara rutin.

“Para pedagang di dalam pasar kami pungut Rp2.000 per hari, sedangkan untuk pedagang luar pasar sebesar Rp100.000 per bulan,” ujar Safrudin.

Safrudin juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme sanksi bagi petugas keamanan yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Kalau keamanan nggak kerja dengan baik, kami ada SP I sampai SP II, tapi kalau diberhentikan, karena mereka warga sekitar maka kami juga mikir dampaknya jangan sampai nanti ramai-ramai bawa golok ke kantor,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kondisi keamanan di wilayah tersebut cukup rawan. “Polsek saja pernah diserang.

“Kami dari pihak pasar paling bisa kasih himbauan dan teguran ke petugas keamanan, supaya mereka kerja lebih baik,” tutup Safrudin.

Dari hasil penelusuran tim media Gwi, diketahui bahwa Safrudin saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Pasar Anyer, namun, hal yang menjadi sorotan adalah masa jabatannya yang telah berlangsung selama tujuh tahun.

Padahal secara aturan, masa jabatan PLT umumnya dibatasi maksimal 6 bulan hingga 1 tahun, ketentuan ini bertujuan untuk mencegah kekosongan jabatan terlalu lama dan memastikan roda organisasi tetap berjalan secara optimal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang terkait status PLT berkepanjangan ini serta keluhan pedagang mengenai sistem keamanan pasar.

SUKARDI.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *