Poltamnews.com || PAGEDANGAN — Dua orang, yakni sopir dan kernet sebuah mobil pengangkut gas elpiji 12 kilogram, diamankan oleh jajaran Polsek Pagedangan pada Rabu (30/07/2025) dini hari. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran gas elpiji oplosan yang kian meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini bermula dari temuan awak media di lapangan sekitar pukul 05.00 WIB, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Feril, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya kepada wartawan.
“Benar, dua orang terduga telah kita amankan berdasarkan laporan dan temuan rekan-rekan media. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan,” ungkap Ipda Feril.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku hanya diperintah untuk mengantarkan tabung-tabung gas tersebut dari wilayah Ciledug menuju Bogor, mereka berdalih tidak mengetahui isi atau status legalitas gas elpiji yang dibawa.
“Keduanya mengaku tidak tahu-menahu apakah gas tersebut subsidi atau oplosan. Mereka hanya diperintahkan untuk mengantar,” lanjut Feril.
Lebih lanjut, pihak kepolisian tidak menemukan surat jalan resmi dalam pengangkutan gas tersebut, saat diminta keterangan mengenai pemilik kendaraan, kedua orang tersebut juga tidak bisa memberikan informasi yang jelas.
“Hingga pukul 17.30 WIB hari ini, belum ada pihak pemilik kendaraan yang datang ke Polsek untuk memberikan keterangan. Ini tentu mempersulit proses identifikasi,” jelasnya.
Peredaran gas elpiji oplosan menjadi isu serius yang menimbulkan keresahan di masyarakat, pihak kepolisian pun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Apabila terbukti, kedua orang tersebut dan pemilik gas akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Ipda Feril.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polsek Pagedangan juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gas elpiji.
SUKARDI.

















