Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NATARU BAKUDA BABEL NATARU PEMKOT PANGKALPINANG NATARU PEMKAB BASEL
Bangka Belitung

PWI Jaya Bantah Keras Kapolres Belitung Kirim Surat, Arman: Gak Ada, Tidak Ada Relevansinya

0
×

PWI Jaya Bantah Keras Kapolres Belitung Kirim Surat, Arman: Gak Ada, Tidak Ada Relevansinya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com|Pangkalpinang – PWI Jaya membantah keras pernyataan Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra bahwa sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan pihak kepolisian sudah bersurat ke PWI Jakarta.

“Gak ada, lagi pula kalau kirim surat ke PWI Jakarta tidak ada relevansinya. Mungkin PWI Pusat?” tegas Sekretaris PWI Jaya atau PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, ketika dikonfirmasi Rabu petang (19/2/2025), perihal pernyataan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra, sebagaimana berita sebelumnya yang dimuat media ini.

Example 300x600

“Semestinya bersurat ke Dewan Pers, untuk hadirkan ahli pers,” sambung Arman.

Melansir berita sebelumnya, Rabu, Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan pihak kepolisian sudah bersurat ke PWI Jakarta.

Hal itu disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi sebagaimana melansir BelitungEkspres.com, Rabu siang, mengenai surat yang dilayangkan polisi untuk pemanggilan pemeriksaan 5 orang wartawan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Konfirmasi Kasatreskrim ya,” kata AKBP Deddy kepada Belitong Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa 18 Februari 2025 malam.

“Kita juga sudah menyurat ke PWI Jakarta untuk konfirmasi,” sambungnya.

Rabu siang, 19 Februari 2025 Belitong Ekspres kembali melakukan konfirmasi ulang kepada Kapolres Belitung. Apakah pemeriksaan terhadap wartawan sudah bersurat ke PWI Jakarta? jawaban tetap sama. “Sudah,” sebut AKP Deddy.

Sementara itu, hingga saat ini Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana belum juga merespon terkait surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 orang wartawan tersebut.

Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY juga mengatakan, belum mengetahui kabar adanya surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wartawan. “Nanti kita cek lagi,” katanya.

*PWI Babel Kecam Polres Belitung*

Diberitakan sebelumnya, persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengecam surat pemanggilan pemeriksaan terhadap lima wartawan oleh Polres Belitung.

Kelima jurnalis tersebut berasal dari dua media, yakni tiga wartawan Head-Linenews.com, Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan, serta dua wartawan Belitong Ekspres, Yudiansyah (Pemimpin Redaksi) dan Ainul Yakin.

PWI Babel menilai langkah pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan kedua media tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers, baik di Bangka Belitung dan juga Indonesia umumnya.

Selain itu, PWI Babel menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani sengketa pers atau produk jurnalistik adalah tindakan yang tidak tepat (keliru).

Sengketa Pers Harus Merujuk UU Pers

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy, menegaskan bahwa semua sengketa pers seharusnya diselesaikan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

Selain itu, pasal tersebut juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, serta pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Poin ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang, sehingga upaya mengkriminalisasi wartawan melalui UU ITE sangat keliru,” tegas Boy pada Selasa malam, 18 Februari 2025.

PWI Babel juga mengingatkan jajaran kepolisian di wilayah Polda Babel, termasuk Polres Belitung, agar mematuhi kerja sama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Mabes Polri.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai dengan kesepakatan PKS, apabila ada laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka kepolisian harus berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tambah Boy.

Hingga berita ini dipublish pihak terkait dalam upaya komfirmasi. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *